Ayo Berserikat !
“ Menuju kesejahteraan yang berkeadilan “
Untuk anda Buruh, Pekerja atau Karyawan yang bekerja di Pabrik, Mall, Toko, Hotel & Restaurant, Koperasi BPR / BUMN – BUMD ataupun anda yang bekerja sebagai Sopir, Ojek, Kusir, Tukang Parkir, Operator SPBU, Buruh Bongkar Muat, Kuli Pasar & Terminal / Pelabuhan, Pedagang di pasar, Pedagang Kaki Lima, Buruh Bangunan / Kuli Proyek, Petani & Buruh Tani, Pelaut dan Nelayan ataupun Sektor Pertambangan,
Jika Anda ingin dapat Fasilitas dan Bantuan :
DOKTER dan PENGACARA
Secara Cuma – Cuma alias Gratis
MARI BERGABUNG menjadi anggota Keluarga Besar FS–NTB Indonesia dengan Syarat :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah.
Syarat Pendaftaran :
1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapinya
2. Menyerahkan Photo Copy KTP
3. Menyerahkan Pas Photo 3x4 ( 2 lembar )
4. Sanggup mentaati semua ketentuan organisasi
5. Membayar Iuran Pendaftaran sebesar Rp. 25.000,-
Fasilitas & Hak Anggota
1. Mendapatkan kartu Anggota SERIKAT
2. Mendapatkan Advokasi hukum dalam penyelesaian Sengketa
3. Fasilitas Kartu Anggota :
5. Dilibatkan secara aktif dalam kegiatan / program Serikat
2. Mendapatkan Advokasi hukum dalam penyelesaian Sengketa
3. Fasilitas Kartu Anggota :
- Berobat gratis pada dokter yang sudah di tunjuk oleh orgnisasi.
- Santunan Kematian bagi anggota yang sudah terdaftar & aktif menjadi anggota selama 6 bulan.
- Bantuan biaya pernikahan bagi anggota yang terdaftar & aktif menjadi anggota selama 6 bulan (khusus bagi anggota yang masih bujang).
- Penyediaan Stok pupuk dan obat-obatan didaerah yang jumlah anggotanya 500 kk ke atas (PETANI)
5. Dilibatkan secara aktif dalam kegiatan / program Serikat
KEWAJIBAN ANGGOTA :
1. Aktif mengikuti kegiatan organisasi, minimal rapat bulanan yang
dilaksanakan di setiap kelompok
2. Membayar iuran anggota setiap bulan Rp. 5.000,-/bulan
3. Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan perbuatan tercela /
melawan hukum.
4. Ikut aktif dalam proses membesarkan organisasi.
dilaksanakan di setiap kelompok
2. Membayar iuran anggota setiap bulan Rp. 5.000,-/bulan
3. Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan perbuatan tercela /
melawan hukum.
4. Ikut aktif dalam proses membesarkan organisasi.
PROGRAM KARTU SEJAHTERA ANGGOTA
Program kartu sejahtera adalah fasilitas yang di berikan kepada anggota SERIKAT dan keluarganya Untuk TH 2008 ini meliputi :
1. ADVOKASI HUKUM
Advokasi atau pendampingan hukum di berikan secara Cuma-Cuma ( Gratis ) kepada angota SERIKAT dan keluarganya yang mempunyai masalah hukum oleh TIM Pengacara SERIKAT. Baik berupa konsultasi masalah hukum maupun pendampingan dalam penyelesaikan kasus-kasus . Namun demikian di ingatkan bagi seluruh anggota SERIKAT agar tidak membuat masalah dan tidak berurusan dengan permasalahan hukum.
2. JAMINAN KESEHATAN
Jaminan kesehatan yang di maksud adalah berupa jaminan kesehatan rawat jalan pada dokter yang telah di tunjuk oleh SERIKAT, berupa fasilitas suntik dan obat . Fasilitas ini berlaku bagi Anggota SERIKAT dan tanggunnya. Anggota yang sakit cukup mendatangi ketua orkal di mana terdaftar menjadi anggota dengan menunjukkan kartu anggota SERIKAT dan akan mendapatkan surat Rokemendasi / Rujukan yang langsung dapt di bawa kedokter yang telah di tunjuk. Dengan menunjukkan surat rujukan tersebut anggota SERIKAT akan di layani oleh Dokter tanpa di pungut biaya , apa bila dalam pelayanan dokter terdapat keluhan, anggota dapat melaporkannya ke Ketua Orkal untuk diteruskan dan menjadi koreksi bagi dokter yang bersangkutan.
3. SANTUNAN KEMATIAN
Santunan kematian di berikan kepada anggota dan tanggungannya yang sudah terdaftar sebagai anggota SERIKAT yaitu berupa uang sejumlah Rp. 150.000. ( bila yang meninggal anggota PETANI ) Bantuan dapat di berikan setelah anggota yang bersangkutan aktif minimal selama 6 bulan menjadi anggota SERIKATdan bila ada anggota SERIKAT yang meninggal dunia, segera di laporkan keketua ORKAL untuk selanjutnya di teruskan kepengurus di Jln. Meninting Raya No. 19 BTN Kekalik Mataram
4. BANTUAN BIAYA PERNIKAHAN
Bntuan ini di berikan kepada anggota yang masih bujang ( belum menikah ) dan akan melangsungkan pernikahannya, berupa uang sebesar Rp. 150.000.( Seratus lima puluh ribu rupiah )Bantuan dapat di berikan setelah anggota yang bersangkutan aktif minimal selama 6 bulan menjadi anggota SERIKAT.
5. BANTUAN DANA SOLIDARITAS
Dana bantuan solidaritas adalah berupa bantuan insidentil yang di himpun dari kas organisasi dan dari sumbangan pengurus / anggota untuk membantu anggota lainnya yang dalam kesulitan / mendapat musibah. Bantuan tambahan ini berupa uang dan / atau kepada anggota yang rawat inap atau operasi yang cukup besar atau hal- hal lainnya yang bersifat mendesak.
Program ini akan di tingkatkan secara terus menerus baik kualitas maupun kuantitasnya mengikuti kebutuhan Anggota SERIKAT, Di seluruh Indonesia dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan organisasi. Oleh karenanya sangat di harapkan peran dan dukungan seluruh pengurus dan Anggota untuk ikut mensukseskan program ini.
Hubungi : Edi Irwanto (081805718108)
Hubungi : Edi Irwanto (081805718108)
Imam SB (081805444303)
Sekretariat : - Jl. Meninting Raya No 19 BTN Kekalik – Pagesangan Telp ( 0370 )
6617810 Mataram
6617810 Mataram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar